Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2019/PN Sdr PT.BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk, Kantor Cabang Sidrap ARIFAI. P Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2019/PN Sdr
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk, Kantor Cabang Sidrap
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.ALI WARDANA,AIDIL,BURLAN MATTRAH ,Dan ASHADIPT.BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk, Kantor Cabang Sidrap
Tergugat
NoNama
1ARIFAI. P
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 88.479.213,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1811MCL/5059/11/2018 Tanggal 29 Nopember 2018; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp 88.479.213 (Delapan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tiga Belas Rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1452 Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, atas nama Arifai. P, yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek SHM No. 1452 Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 1452 Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I  pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak