Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2020/PN Sdr BRIPDA KARMAN HERMAN Alias EMANG Bin SYARIFUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.C/2020/PN Sdr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-11/XI/RES.1.8/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BRIPDA KARMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN Alias EMANG Bin SYARIFUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

         

Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 September 2020 sekitar pukul 06.30 Wita di Jl poros Rappang Kel. Majjelling Kec. Maritengngae Kab. Sidrap telah terjadi pencurian 1 (satu) Slop Rokok Sempurna milik perempuan NOVIANTI MENCENG yang dilakukan oleh terdakwa lelaki HERMAN Alias EMANG Bin SYARIFUDDIN dengan cara awalnya lelaki HERMAN Alias EMANG Bin SYARIFUDDIN pergi ke kios jualan milik perempuan NOVIANTI MENCENG untuk membeli satu slop rokok sempurna , dua pag Roti dan dua dos minuman Kopi Cup namun pada saat penjual dikios tersebut pergi mengambil dua dos minuman Kopi Cup terdakwa lel. HERMAN Alias EMANG Bin SYARIFUDDIN mengambil satu slop rokok sempurna diatas lemari tanpa membayar rokok tersebut kepada pemilik kios dan pergi meninggalkan kios tersebut menggunakan sepeda motor milik terdakwa lel. HERMAN Alias EMANG Bin SYARIFUDDIN sehingga pemilik kios tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).

 

Bahwa terdakwa lel. HERMAN Alias EMANG Bin SYARIFUDDIN juga pernah melakukan pencurian barang berupa rokok sempurna lebih dari 1 (satu) Slop dan memesang Pop Ice dingin 15 (lima belas) gelas namun tidak diambil oleh terdakwa lel. HERMAN Alias EMANG Bin SYARIFUDDIN sehingga pemilik kios lel. AHMAD NASIR Alias AHMAD Bin NASIR mengalami kerugian kurang lebih Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)  .

 

Bahwa perbuatan Terdakwa telah melakukan pencurian, diatur dan diancam pidana penjara selama tiga bulan atau denda sebanyak sembilan ratus rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya