Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2024/PN Sdr 1.ZAINAL ABIDIN SALAMPESSY, S.H.,M.H
2.MAGFIRA NUR AULIA, SH
HAERUL Alias TISON Bin SUPARDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2024/PN Sdr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-817/P.4.30/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZAINAL ABIDIN SALAMPESSY, S.H.,M.H
2MAGFIRA NUR AULIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAERUL Alias TISON Bin SUPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa ia terdakwa HERUL alias TISON Bin SUPARDI dan saksi LATAWI Bin LAICCANG pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul : 17.00 wita atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Bece, Desa Aka Akae, Kec. Watang sidenreng, Kab. Sidrap atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Sidrap yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yaitu setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram, (berat total sekitar 45,4846 gram). Perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul : 15.00 wita, pada saat saksi LATAWI Bin LAICCANG sedang berada di Bece, Desa Aka Akae, Kec. Watang sidenreng, Kab. Sidrap, tepatnya di rumah kebun miliknya. kemudian saudara CEMMANG datang menemui saksi LATAWI Bin LAICCANG dan saudara CEMMANG mengatakan “kalau mauki ambil barang satu bal, ada saya punya” (barang maksudnya narkotika jenis sabu yang sebanyak satu bal atau kurang lebih empat puluh delapan gram) “harganya Rp. 30.000.000” (tiga puluh juta rupiah) dan saksi LATAWI Bin LAICCANG mengatakan “tidak uang ku sebanyak itu” dan saudara CEMMANG mengatakan “kalau ada, biar sepuluh juta saja dulu kita bayar, dan sisanya nanti barangnya habis kita jual baru kita bayar” lalu saksi LATAWI Bin LAICCANG mengatakan “kalau begitu Rp.10.000.000 ada ji uangku, bawakanma” kemudian saudara CEMMANG mengatakan “iya” lalu saudara CEMMANG pulang.

kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul : 17.00 wita, saksi LATAWI Bin LAICCANG sedang berada di Bece, Desa Aka Akae, Kec. Watang sidenreng, Kab. Sidrap, tepatnya di rumah kebunnya, saudara CEMMANG datang lalu menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bal atau sekitar kurang lebih 48 (empat puluh delapan) gram yakni dalam bentuk 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanannya kemudian saksi LATAWI Bin LAICCANG menerimanya dengan menggunakan tangan kanannya, lalu saksi LATAWI Bin LAICCANG menyerahkan uang tunai sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada saudara CEMMANG lalu dengan mengatakan “sisanya nanti saya hubungiki kalau uang sudah cukup” dan saudara CEMMANG mengatakan “iya” saudara CEMMANG pulang dan setelah saksi LATAWI Bin LAICCANG menerima narkotika jenis sabu tersebut lalu oleh saksi LATAWI Bin LAICCANG disimpan di bagian sudut atas sebelah kiri rumah sawah miliknya.

  • Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul : 15.00 wita, saat saksi LATAWI Bin LAICCANG sedang berada di Bece, Desa Aka Akae, Kec. Watang sidenreng, Kab. Sidrap, dirumah kebunnya, lalu saksi LATAWI Bin LAICCANG menelpon terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “bantu saya bawa traktor” dan terdakwa mengatakan “kalau sekitar 2 (dua) hari ini, saya masih sibuk, nanti hari sabtu baru bisa saya bantuki” lalu saksi LATAWI Bin LAICCANG mengatakan “kalau begitu saya tunggu ki hari sabtu” dan terdakwa mengiyakan ajakan saksi LATAWI Bin LAICCANG tersebut.
  • Pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul : 10.00 wita, pada saat saksi LATAWI Bin LAICCANG berada di rumah kebun, dirinya melihat terdakwa datang dan langsung membawa traktor yang ada di sawah yakni di depan rumah kebun milik saksi LATAWI Bin LAICCANG, selanjutnya sekitar pukul : 14.30 wita, saksi LATAWI Bin LAICCANG mengambil 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) buah wadah plastik bundar warna bening dengan tutup warna hijau yang berisi 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam abu abu, 1 (satu) PCS sachet plastik, 1 (satu) sendok takar dari kertas karton masing-masing, kemudian saksi LATAWI Bin LAICCANG mengeluarkan separuh narkotika jenis sabu tersebut dan dimasukkan ke dalam pipa kaca atau pireks sedangkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) buah wadah plastik bundar warna bening dengan tutup warna hijau yang berisi 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam abu abu, 1 (satu) PCS sachet plastik, 1 (satu) sendok takar dari kertas karton masing masing saksi LATAWI Bin LAICCANG simpan kembali di sudut rumah. Kemudian saksi LATAWI Bin LAICCANG mengkonsumsi sendiri narkotika jenis sabu dirumah kebun tempatnya dan dimana saksi LATAWI Bin LAICCANG hisap sebanyak sebanyak 3 (tiga) kali, namun narkotika jenis sabu yang di pipa kaca atau pireks belum habis karena sengaja saksi LATAWI Bin LAICCANG simpankan untuk terdakwa. Kemudian saksi LATAWI Bin LAICCANG turun di kolong rumah, dan tidak lama kemduian terdakwa datang dirumah untuk istirahat dan terdakwa bertanya kepada saksi LATAWI Bin LAICCANG “adakah sedikit untuk saya” maksudnya terdakwa minta narkotika jenis sabu dari saksi LATAWI Bin LAICCANG untuk dirinya konsumsi dan saksi LATAWI Bin LAICCANG mengatakan “iya ada di atas” lalu saksi LATAWI Bin LAICCANG bersama terdakwa naik di atas rumah sawah, dan sekitar pukul : 15.30 wita, saksi LATAWI Bin LAICCANG bersama terdakwa berada diruang tamu dan alat berupa 1 (satu) set Bong / alat hisap beserta dengan 1 (satu) batang pipa kaca / Pireks yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu)  buah korek Gas beserta sumbu berada di lantai ruang tamu lalu terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut yang telah saksi LATAWI Bin LAICCANG sediakan di pireks, dan pada saat terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang saksi LATAWI Bin LAICCANG sisakan di ruang tamu lalu saksi LATAWI Bin LAICCANG mengambil 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) buah wadah plastik bundar warna bening dengan tutup warna hijau yang berisi 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu (yang isinya lebih banyak), 1 (satu) PCS sachet plastik, 1 (satu) sendok takar dari kertas karton lalu saksi LATAWI Bin LAICCANG duduk di dekat terdakwa, dan memindahkan separuh narkotika jenis sabu tersebut yakni 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu (yang isinya lebih banyak) ke dalam sachet plastik kecil yang dan masing masing  berisi kurang lebih 1 (satu) gram setiap sachet dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam abu abu, 1 (satu) sendok takar dari kertas karton dan sachet palstik dari dalam 1 (satu) PCS sachet plastik tersebut. Dan pada saksi LATAWI Bin LAICCANG sedang mengisi ke dalam sachet terdakwa telah selesai mengkonsumsi dan terdakwa menghisap sebanyak 2 (dua) kali, lalu narkotika jenis sabu tersebut habis di pipa kaca atau pireks, kemudian pipa kaca atau pireks tersebut dibersihkan oleh terdakwa dan setelah dibersihkan pipa kaca atau pireks tersebut disimpan oleh terdakwa di dekat Alat hisap atau bong yang ada diruang tamu, lalu terdakwa turun dikolong rumah. Dan setelah saksi LATAWI Bin LAICCANG mengisi atau memindahkan separuh narkotika kedalam sachet plastik sebanyak 13 (tiga belas) sachet, Selanjutnya barang berupa 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu (yang isinya lebih banyak), 13 (tiga belas) sachet plastik kecil yang masing masing berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam abu abu, 1 (satu) PCS sachet plastik, 1 (satu) sendok takar dari kertas karton, saksi LATAWI Bin LAICCANG masukkan ke dalam 1 (satu) buah wadah plastik bundar warna bening dengan tutup warna hijau lalu wadah plastik bundar warna bening dengan tutup warna hijau tersebut saksi LATAWI Bin LAICCANG masukkan kedalam 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam kemudian 1 (satu) buah kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu tersebut rencana oleh saksi LATAWI Bin LAICCANG akan dibawa turun di kolong rumah dan pada saat saksi LATAWI Bin LAICCANG diteras rumah, saksi LATAWI Bin LAICCANG melihat beberapa orang yang ia curigai adalah petugas petugas kepolisian (saksi SERJA Bin KASE, saksi WAHYU ZULFAJRI Bin SUKARDIN, dan saksi ASRI. H, S.H. Bin HASNAWIR) yang sedang berjalan kaki menuju ke rumah kebun tempat saksi LATAWI Bin LAICCANG berada lalu sekitar jam 16.59 wita, 1 (satu) buah kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu tersebut saksi LATAWI Bin LAICCANG selipkan di dinding teras yakni dekat tangga rumah tempat saksi LATAWI Bin LAICCANG berada, lalu saksi LATAWI Bin LAICCANG turun di kolong rumah.
  • Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu teradakwa juga ditangkap kemudian petugas langsung naik dirumah dan mengamankan Barang milik saksi LATAWI Bin LAICCANG (sekitar jam 17.00 wita) berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) buah wadah plastik bundar warna bening dengan tutup warna hijau yang berisi 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu (yang isinya lebih banyak), 13 (tiga belas) sachet plastik kecil yang masing masing  berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam abu abu, 1 (satu) PCS sachet plastik, 1 (satu) sendok takar dari kertas karton yang saksi LATAWI Bin LAICCANG selipkan di dinding teras rumah kebun tersebut.

Lalu petugas masuk dirumah dan barang milik saksi LATAWI Bin LAICCANG berupa 1 (satu) set Bong / alat hisap beserta dengan 1 (satu) batang pipa kaca / Pireks, 1 (satu)  buah korek Gas beserta sumbu ditemukan lalu diamankan oleh petugas di dalam rumah tepatnya di ruang tamu, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap saksi LATAWI Bin LAICCANG dan saksi HAERUL Alias TIZON, lalu petugas kepolisian memperlihatkan barang milik saksi LATAWI Bin LAICCANG yang telah di amankan, lalu saksi LATAWI Bin LAICCANG jelaskan kepada petugas bahwa narkotika jenis sabu tersebut beserta barang berupa 1 (satu) set Bong / alat hisap beserta dengan 1 (satu) batang pipa kaca / Pireks, 1 (satu)  buah korek Gas beserta sumbu, adalah milik saksi LATAWI Bin LAICCANG sendiri.

  • Selanjutnya 1 (satu) unit Handphone merek Samsung model Galaxy A10s dengan nomor IMEI 1 359304108916118, IMEI 2 359305108916115 warna Biru beserta dengan kartu milik saksi LATAWI Bin LAICCANG, diamankan oleh petugas di tangan saksi LATAWI Bin LAICCANG pada saat ditangkap, Kemudian saksi LATAWI Bin LAICCANG bersama terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut di atas di bawa ke Kantor Sat. Resnarkoba Polres Sidrap.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalias barang bukti Narkotika  No. LAB : 5236 / NNF / XII / 2023, tanggal 28 Desember 2023 menerangkan bahwa :
  • 1 (satu) sachet plastik yang berisi kristal bening dengan berat netto awal 35,4064 gram dengan berat netto 35,3850 akhir gram, Positif mengandung Metamfetamina. Dengan nomor barang bukti 10.505 / 2023 / NNF.
  • 13 (tiga belas) sachet plastik yang berisi kristal bening dengan berat netto awal 10,0782 gram dengan berat netto 9,9470 akhir gram, Positif mengandung Metamfetamina. Dengan nomor barang bukti 10.506 / 2023 / NNF.
  • 1 (satu) Botol urine yang, Positif mengandung Metamfetamina. Dengan nomor barang bukti 10.507 / 2023 / NNF. Atas nama LATAWI Bin LAICCANG.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan golongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalias barang bukti Narkotika  No. LAB : 5234 / NNF / XII / 2023, tanggal 28 Desember 2023 menerangkan bahwa :
  • 1 (satu) Botol urine yang, Positif mengandung Metamfetamina. Dengan nomor barang bukti 10.510 / 2023 / NNF. Atas nama HAERUL Alias TIZON Bin SUPARDI.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan golongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Terdakwa dan Saksi LATAWI Bin LAICCANG tidak memiliki Surat izin dari pihak yang berwenang untuk, menjual, membeli, menerima, menjadi parantara dalam jual beli atau menyerahkan dan atau memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis sabu.
  • Pada tahun 2020 terdakwa sebelumnya pernah dijatuhi hukuman dalam perkara narkotika jenis shabu.

 

-----terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

         Bahwa ia saksi LATAWI Bin LAICCANG HERUL alias TISON Bin SUPARDI dan saksi LATAWI Bin LAICCANG pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul : 17.00 wita atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Bece, Desa Aka Akae, Kec. Watang sidenreng, Kab. Sidrap atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Sidrap yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yaitu setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram,  (berat total sekitar 45,4846 gram). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul : 15.00 wita, pada saat saksi LATAWI Bin LAICCANG sedang berada di Bece, Desa Aka Akae, Kec. Watang sidenreng, Kab. Sidrap, tepatnya di rumah kebun miliknya. kemudian saudara CEMMANG datang menemui saksi LATAWI Bin LAICCANG dan saudara CEMMANG mengatakan “kalau mauki ambil barang satu bal, ada saya punya” (barang maksudnya narkotika jenis sabu yang sebanyak satu bal atau kurang lebih empat puluh delapan gram) “harganya Rp. 30.000.000” (tiga puluh juta rupiah) dan saksi LATAWI Bin LAICCANG mengatakan “tidak uang ku sebanyak itu” dan saudara CEMMANG mengatakan “kalau ada, biar sepuluh juta saja dulu kita bayar, dan sisanya nanti barangnya habis kita jual baru kita bayar” lalu saksi LATAWI Bin LAICCANG mengatakan “kalau begitu Rp.10.000.000 ada ji uangku, bawakanma” kemudian saudara CEMMANG mengatakan “iya” lalu saudara CEMMANG pulang.

kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul : 17.00 wita, saksi LATAWI Bin LAICCANG sedang berada di Bece, Desa Aka Akae, Kec. Watang sidenreng, Kab. Sidrap, tepatnya di rumah kebunnya, saudara CEMMANG datang lalu menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bal atau sekitar kurang lebih 48 (empat puluh delapan) gram yakni dalam bentuk 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanannya kemudian saksi LATAWI Bin LAICCANG menerimanya dengan menggunakan tangan kanannya, lalu saksi LATAWI Bin LAICCANG menyerahkan uang tunai sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada saudara CEMMANG lalu dengan mengatakan “sisanya nanti saya hubungiki kalau uang sudah cukup” dan saudara CEMMANG mengatakan “iya” saudara CEMMANG pulang dan setelah saksi LATAWI Bin LAICCANG menerima narkotika jenis sabu tersebut lalu oleh saksi LATAWI Bin LAICCANG disimpan di bagian sudut atas sebelah kiri rumah sawah miliknya.

  • Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul : 15.00 wita, saat saksi LATAWI Bin LAICCANG sedang berada di Bece, Desa Aka Akae, Kec. Watang sidenreng, Kab. Sidrap, dirumah kebunnya, lalu saksi LATAWI Bin LAICCANG menelpon terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “bantu saya bawa traktor” dan terdakwa mengatakan “kalau sekitar 2 (dua) hari ini, saya masih sibuk, nanti hari sabtu baru bisa saya bantuki” lalu saksi LATAWI Bin LAICCANG mengatakan “kalau begitu saya tunggu ki hari sabtu” dan terdakwa mengiyakan ajakan saksi LATAWI Bin LAICCANG tersebut.
  • Pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul : 10.00 wita, pada saat saksi LATAWI Bin LAICCANG berada di rumah kebun, dirinya melihat terdakwa datang dan langsung membawa traktor yang ada di sawah yakni di depan rumah kebun milik saksi LATAWI Bin LAICCANG, selanjutnya sekitar pukul : 14.30 wita, saksi LATAWI Bin LAICCANG mengambil 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) buah wadah plastik bundar warna bening dengan tutup warna hijau yang berisi 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam abu abu, 1 (satu) PCS sachet plastik, 1 (satu) sendok takar dari kertas karton masing-masing, kemudian saksi LATAWI Bin LAICCANG mengeluarkan separuh narkotika jenis sabu tersebut dan dimasukkan ke dalam pipa kaca atau pireks sedangkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) buah wadah plastik bundar warna bening dengan tutup warna hijau yang berisi 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam abu abu, 1 (satu) PCS sachet plastik, 1 (satu) sendok takar dari kertas karton masing masing saksi LATAWI Bin LAICCANG simpan kembali di sudut rumah. Kemudian saksi LATAWI Bin LAICCANG mengkonsumsi sendiri narkotika jenis sabu dirumah kebun tempatnya dan dimana saksi LATAWI Bin LAICCANG hisap sebanyak sebanyak 3 (tiga) kali, namun narkotika jenis sabu yang di pipa kaca atau pireks belum habis karena sengaja saksi LATAWI Bin LAICCANG simpankan untuk terdakwa. Kemudian saksi LATAWI Bin LAICCANG turun di kolong rumah, dan tidak lama kemduian terdakwa datang dirumah untuk istirahat dan terdakwa bertanya kepada saksi LATAWI Bin LAICCANG “adakah sedikit untuk saya” maksudnya terdakwa minta narkotika jenis sabu dari saksi LATAWI Bin LAICCANG untuk dirinya konsumsi dan saksi LATAWI Bin LAICCANG mengatakan “iya ada di atas” lalu saksi LATAWI Bin LAICCANG bersama terdakwa naik di atas rumah sawah, dan sekitar pukul : 15.30 wita, saksi LATAWI Bin LAICCANG bersama terdakwa berada diruang tamu dan alat berupa 1 (satu) set Bong / alat hisap beserta dengan 1 (satu) batang pipa kaca / Pireks yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu)  buah korek Gas beserta sumbu berada di lantai ruang tamu lalu terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut yang telah saksi LATAWI Bin LAICCANG sediakan di pireks, dan pada saat terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang saksi LATAWI Bin LAICCANG sisakan di ruang tamu lalu saksi LATAWI Bin LAICCANG mengambil 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) buah wadah plastik bundar warna bening dengan tutup warna hijau yang berisi 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu (yang isinya lebih banyak), 1 (satu) PCS sachet plastik, 1 (satu) sendok takar dari kertas karton lalu saksi LATAWI Bin LAICCANG duduk di dekat terdakwa, dan memindahkan separuh narkotika jenis sabu tersebut yakni 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu (yang isinya lebih banyak) ke dalam sachet plastik kecil yang dan masing masing  berisi kurang lebih 1 (satu) gram setiap sachet dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam abu abu, 1 (satu) sendok takar dari kertas karton dan sachet palstik dari dalam 1 (satu) PCS sachet plastik tersebut. Dan pada saksi LATAWI Bin LAICCANG sedang mengisi ke dalam sachet terdakwa telah selesai mengkonsumsi dan terdakwa menghisap sebanyak 2 (dua) kali, lalu narkotika jenis sabu tersebut habis di pipa kaca atau pireks, kemudian pipa kaca atau pireks tersebut dibersihkan oleh terdakwa dan setelah dibersihkan pipa kaca atau pireks tersebut disimpan oleh terdakwa di dekat Alat hisap atau bong yang ada diruang tamu, lalu terdakwa turun dikolong rumah. Dan setelah saksi LATAWI Bin LAICCANG mengisi atau memindahkan separuh narkotika kedalam sachet plastik sebanyak 13 (tiga belas) sachet, Selanjutnya barang berupa 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu (yang isinya lebih banyak), 13 (tiga belas) sachet plastik kecil yang masing masing berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam abu abu, 1 (satu) PCS sachet plastik, 1 (satu) sendok takar dari kertas karton, saksi LATAWI Bin LAICCANG masukkan ke dalam 1 (satu) buah wadah plastik bundar warna bening dengan tutup warna hijau lalu wadah plastik bundar warna bening dengan tutup warna hijau tersebut saksi LATAWI Bin LAICCANG masukkan kedalam 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam kemudian 1 (satu) buah kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu tersebut rencana oleh saksi LATAWI Bin LAICCANG akan dibawa turun di kolong rumah dan pada saat saksi LATAWI Bin LAICCANG diteras rumah, saksi LATAWI Bin LAICCANG melihat beberapa orang yang ia curigai adalah petugas petugas kepolisian (saksi SERJA Bin KASE, saksi WAHYU ZULFAJRI Bin SUKARDIN, dan saksi ASRI. H, S.H. Bin HASNAWIR) yang sedang berjalan kaki menuju ke rumah kebun tempat saksi LATAWI Bin LAICCANG berada lalu sekitar jam 16.59 wita, 1 (satu) buah kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu tersebut saksi LATAWI Bin LAICCANG selipkan di dinding teras yakni dekat tangga rumah tempat saksi LATAWI Bin LAICCANG berada, lalu saksi LATAWI Bin LAICCANG turun di kolong rumah.
  • Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu teradakwa juga ditangkap kemudian petugas langsung naik dirumah dan mengamankan Barang milik saksi LATAWI Bin LAICCANG (sekitar jam 17.00 wita) berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) buah wadah plastik bundar warna bening dengan tutup warna hijau yang berisi 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu (yang isinya lebih banyak), 13 (tiga belas) sachet plastik kecil yang masing masing  berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam abu abu, 1 (satu) PCS sachet plastik, 1 (satu) sendok takar dari kertas karton yang saksi LATAWI Bin LAICCANG selipkan di dinding teras rumah kebun tersebut.

Lalu petugas masuk dirumah dan barang milik saksi LATAWI Bin LAICCANG berupa 1 (satu) set Bong / alat hisap beserta dengan 1 (satu) batang pipa kaca / Pireks, 1 (satu)  buah korek Gas beserta sumbu ditemukan lalu diamankan oleh petugas di dalam rumah tepatnya di ruang tamu, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap saksi LATAWI Bin LAICCANG dan saksi HAERUL Alias TIZON, lalu petugas kepolisian memperlihatkan barang milik saksi LATAWI Bin LAICCANG yang telah di amankan, lalu saksi LATAWI Bin LAICCANG jelaskan kepada petugas bahwa narkotika jenis sabu tersebut beserta barang berupa 1 (satu) set Bong / alat hisap beserta dengan 1 (satu) batang pipa kaca / Pireks, 1 (satu)  buah korek Gas beserta sumbu, adalah milik saksi LATAWI Bin LAICCANG sendiri.

  • Selanjutnya 1 (satu) unit Handphone merek Samsung model Galaxy A10s dengan nomor IMEI 1 359304108916118, IMEI 2 359305108916115 warna Biru beserta dengan kartu milik saksi LATAWI Bin LAICCANG, diamankan oleh petugas di tangan saksi LATAWI Bin LAICCANG pada saat ditangkap, Kemudian saksi LATAWI Bin LAICCANG bersama terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut di atas di bawa ke Kantor Sat. Resnarkoba Polres Sidrap.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalias barang bukti Narkotika  No. LAB : 5236 / NNF / XII / 2023, tanggal 28 Desember 2023 menerangkan bahwa :
  • 1 (satu) sachet plastik yang berisi kristal bening dengan berat netto awal 35,4064 gram dengan berat netto 35,3850 akhir gram, Positif mengandung Metamfetamina. Dengan nomor barang bukti 10.505 / 2023 / NNF.
  • 13 (tiga belas) sachet plastik yang berisi kristal bening dengan berat netto awal 10,0782 gram dengan berat netto 9,9470 akhir gram, Positif mengandung Metamfetamina. Dengan nomor barang bukti 10.506 / 2023 / NNF.
  • 1 (satu) Botol urine yang, Positif mengandung Metamfetamina. Dengan nomor barang bukti 10.507 / 2023 / NNF. Atas nama LATAWI Bin LAICCANG.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan golongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalias barang bukti Narkotika  No. LAB : 5234 / NNF / XII / 2023, tanggal 28 Desember 2023 menerangkan bahwa :
  • 1 (satu) Botol urine yang, Positif mengandung Metamfetamina. Dengan nomor barang bukti 10.510 / 2023 / NNF. Atas nama HAERUL Alias TIZON Bin SUPARDI.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan golongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Terdakwa dan Saksi LATAWI Bin LAICCANG tidak memiliki Surat izin dari pihak yang berwenang untuk, menjual, membeli, menerima, menjadi parantara dalam jual beli atau menyerahkan dan atau memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis sabu.
  • Pada tahun 2020 terdakwa sebelumnya pernah dijatuhi hukuman dalam perkara narkotika jenis shabu.

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

 

A T A U

 

KETIGA

         Bahwa ia terdakwa HERUL alias TISON Bin SUPARDI dan saksi LATAWI Bin LAICCANG pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul : 17.00 wita atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Bece, Desa Aka Akae, Kec. Watang sidenreng, Kab. Sidrap atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Sidrap yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri,  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul : 15.00 wita, pada saat saksi LATAWI Bin LAICCANG sedang berada di Bece, Desa Aka Akae, Kec. Watang sidenreng, Kab. Sidrap, tepatnya di rumah kebun miliknya. kemudian saudara CEMMANG datang menemui saksi LATAWI Bin LAICCANG dan saudara CEMMANG mengatakan “kalau mauki ambil barang satu bal” (barang maksudnya narkotika jenis sabu yang sebanyak satu bal atau kurang lebih empat puluh delapan gram) “harganya Rp. 30.000.000” (tiga puluh juta rupiah) dan saksi LATAWI Bin LAICCANG mengatakan “tidak uang ku sebanyak itu” dan saudara CEMMANG mengatakan “kalau ada, biar sepuluh juta saja dulu kita bayar, dan sisanya nanti barangnya habis kita jual baru kita bayar” lalu saksi LATAWI Bin LAICCANG mengatakan “kalau begitu Rp.10.000.000 ada ji uangku, bawakanma” kemudian saudara CEMMANG mengatakan “iya” lalu saudara CEMMANG pulang.

kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul : 17.00 wita, saksi LATAWI Bin LAICCANG sedang berada di Bece, Desa Aka Akae, Kec. Watang sidenreng, Kab. Sidrap, tepatnya di rumah kebunnya, saudara CEMMANG datang lalu menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bal atau sekitar kurang lebih 48 (empat puluh delapan) gram yakni dalam bentuk 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanannya kemudian saksi LATAWI Bin LAICCANG menerimanya dengan menggunakan tangan kanannya, lalu saksi LATAWI Bin LAICCANG menyerahkan uang tunai sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada saudara CEMMANG lalu dengan mengatakan “sisanya nanti saya hubungiki kalau uang sudah cukup” dan saudara CEMMANG mengatakan “iya” saudara CEMMANG pulang dan setelah saksi LATAWI Bin LAICCANG menerima narkotika jenis sabu tersebut lalu oleh saksi LATAWI Bin LAICCANG disimpan di bagian sudut atas sebelah kiri rumah sawah miliknya.

  • Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul : 15.00 wita, saat saksi LATAWI Bin LAICCANG sedang berada di Bece, Desa Aka Akae, Kec. Watang sidenreng, Kab. Sidrap, dirumah kebunnya, lalu saksi LATAWI Bin LAICCANG menelpon terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “bantu saya bawa traktor” dan terdakwa mengatakan “kalau sekitar 2 (dua) hari ini, saya masih sibuk, nanti hari sabtu baru bisa saya bantuki” lalu saksi LATAWI Bin LAICCANG mengatakan “kalau begitu saya tunggu ki hari sabtu” dan terdakwa mengiyakan ajakan saksi LATAWI Bin LAICCANG tersebut.
  • Pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul : 10.00 wita, pada saat saksi LATAWI Bin LAICCANG berada di rumah kebun, dirinya melihat terdakwa datang dan langsung membawa traktor yang ada di sawah yakni di depan rumah kebun milik saksi LATAWI Bin LAICCANG, selanjutnya sekitar pukul : 14.30 wita, saksi LATAWI Bin LAICCANG mengambil 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) buah wadah plastik bundar warna bening dengan tutup warna hijau yang berisi 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam abu abu, 1 (satu) PCS sachet plastik, 1 (satu) sendok takar dari kertas karton masing-masing, kemudian saksi LATAWI Bin LAICCANG mengeluarkan separuh narkotika jenis sabu tersebut dan dimasukkan ke dalam pipa kaca atau pireks sedangkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) buah wadah plastik bundar warna bening dengan tutup warna hijau yang berisi 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam abu abu, 1 (satu) PCS sachet plastik, 1 (satu) sendok takar dari kertas karton masing masing saksi LATAWI Bin LAICCANG simpan kembali di sudut rumah. Kemudian saksi LATAWI Bin LAICCANG mengkonsumsi sendiri narkotika jenis sabu dirumah kebun tempatnya dan dimana saksi LATAWI Bin LAICCANG hisap sebanyak sebanyak 3 (tiga) kali, namun narkotika jenis sabu yang di pipa kaca atau pireks belum habis karena sengaja saksi LATAWI Bin LAICCANG simpankan untuk terdakwa. Kemudian saksi LATAWI Bin LAICCANG turun di kolong rumah, dan tidak lama kemduian terdakwa datang dirumah untuk istirahat dan terdakwa bertanya kepada saksi LATAWI Bin LAICCANG “adakah sedikit untuk saya” maksudnya terdakwa minta narkotika jenis sabu dari saksi LATAWI Bin LAICCANG untuk dirinya konsumsi dan saksi LATAWI Bin LAICCANG mengatakan “iya ada di atas” lalu saksi LATAWI Bin LAICCANG bersama terdakwa naik di atas rumah sawah, dan sekitar pukul : 15.30 wita, saksi LATAWI Bin LAICCANG bersama terdakwa berada diruang tamu dan alat berupa 1 (satu) set Bong / alat hisap beserta dengan 1 (satu) batang pipa kaca / Pireks yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu)  buah korek Gas beserta sumbu berada di lantai ruang tamu lalu terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut yang telah saksi LATAWI Bin LAICCANG sediakan di pireks, dan pada saat terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang saksi LATAWI Bin LAICCANG sisakan di ruang tamu lalu saksi LATAWI Bin LAICCANG mengambil 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) buah wadah plastik bundar warna bening dengan tutup warna hijau yang berisi 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu (yang isinya lebih banyak), 1 (satu) PCS sachet plastik, 1 (satu) sendok takar dari kertas karton lalu saksi LATAWI Bin LAICCANG duduk di dekat terdakwa, dan memindahkan separuh narkotika jenis sabu tersebut yakni 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu (yang isinya lebih banyak) ke dalam sachet plastik kecil yang dan masing masing  berisi kurang lebih 1 (satu) gram setiap sachet dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam abu abu, 1 (satu) sendok takar dari kertas karton dan sachet palstik dari dalam 1 (satu) PCS sachet plastik tersebut. Dan pada saksi LATAWI Bin LAICCANG sedang mengisi ke dalam sachet terdakwa telah selesai mengkonsumsi dan terdakwa menghisap sebanyak 2 (dua) kali, lalu narkotika jenis sabu tersebut habis di pipa kaca atau pireks, kemudian pipa kaca atau pireks tersebut dibersihkan oleh terdakwa dan setelah dibersihkan pipa kaca atau pireks tersebut disimpan oleh terdakwa di dekat Alat hisap atau bong yang ada diruang tamu, lalu terdakwa turun dikolong rumah. Dan setelah saksi LATAWI Bin LAICCANG mengisi atau memindahkan separuh narkotika kedalam sachet plastik sebanyak 13 (tiga belas) sachet, Selanjutnya barang berupa 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu (yang isinya lebih banyak), 13 (tiga belas) sachet plastik kecil yang masing masing berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam abu abu, 1 (satu) PCS sachet plastik, 1 (satu) sendok takar dari kertas karton, saksi LATAWI Bin LAICCANG masukkan ke dalam 1 (satu) buah wadah plastik bundar warna bening dengan tutup warna hijau lalu wadah plastik bundar warna bening dengan tutup warna hijau tersebut saksi LATAWI Bin LAICCANG masukkan kedalam 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam kemudian 1 (satu) buah kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu tersebut rencana oleh saksi LATAWI Bin LAICCANG akan dibawa turun di kolong rumah dan pada saat saksi LATAWI Bin LAICCANG diteras rumah, saksi LATAWI Bin LAICCANG melihat beberapa orang yang ia curigai adalah petugas petugas kepolisian (saksi SERJA Bin KASE, saksi WAHYU ZULFAJRI Bin SUKARDIN, dan saksi ASRI. H, S.H. Bin HASNAWIR) yang sedang berjalan kaki menuju ke rumah kebun tempat saksi LATAWI Bin LAICCANG berada lalu sekitar jam 16.59 wita, 1 (satu) buah kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu tersebut saksi LATAWI Bin LAICCANG selipkan di dinding teras yakni dekat tangga rumah tempat saksi LATAWI Bin LAICCANG berada, lalu saksi LATAWI Bin LAICCANG turun di kolong rumah.
  • Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu teradakwa juga ditangkap kemudian petugas langsung naik dirumah dan mengamankan Barang milik saksi LATAWI Bin LAICCANG (sekitar jam 17.00 wita) berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) buah wadah plastik bundar warna bening dengan tutup warna hijau yang berisi 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu (yang isinya lebih banyak), 13 (tiga belas) sachet plastik kecil yang masing masing  berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam abu abu, 1 (satu) PCS sachet plastik, 1 (satu) sendok takar dari kertas karton yang saksi LATAWI Bin LAICCANG selipkan di dinding teras rumah kebun tersebut.

Lalu petugas masuk dirumah dan barang milik saksi LATAWI Bin LAICCANG berupa 1 (satu) set Bong / alat hisap beserta dengan 1 (satu) batang pipa kaca / Pireks, 1 (satu)  buah korek Gas beserta sumbu ditemukan lalu diamankan oleh petugas di dalam rumah tepatnya di ruang tamu, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap saksi LATAWI Bin LAICCANG dan saksi HAERUL Alias TIZON, lalu petugas kepolisian memperlihatkan barang milik saksi LATAWI Bin LAICCANG yang telah di amankan, lalu saksi LATAWI Bin LAICCANG jelaskan kepada petugas bahwa narkotika jenis sabu tersebut beserta barang berupa 1 (satu) set Bong / alat hisap beserta dengan 1 (satu) batang pipa kaca / Pireks, 1 (satu)  buah korek Gas beserta sumbu, adalah milik saksi LATAWI Bin LAICCANG sendiri.

  • Selanjutnya 1 (satu) unit Handphone merek Samsung model Galaxy A10s dengan nomor IMEI 1 359304108916118, IMEI 2 359305108916115 warna Biru beserta dengan kartu milik saksi LATAWI Bin LAICCANG, diamankan oleh petugas di tangan saksi LATAWI Bin LAICCANG pada saat ditangkap, Kemudian saksi LATAWI Bin LAICCANG bersama terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut di atas di bawa ke Kantor Sat. Resnarkoba Polres Sidrap.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalias barang bukti Narkotika  No. LAB : 5236 / NNF / XII / 2023, tanggal 28 Desember 2023 menerangkan bahwa :
  • 1 (satu) sachet plastik yang berisi kristal bening dengan berat netto awal 35,4064 gram dengan berat netto 35,3850 akhir gram, Positif mengandung Metamfetamina. Dengan nomor barang bukti 10.505 / 2023 / NNF.
  • 13 (tiga belas) sachet plastik yang berisi kristal bening dengan berat netto awal 10,0782 gram dengan berat netto 9,9470 akhir gram, Positif mengandung Metamfetamina. Dengan nomor barang bukti 10.506 / 2023 / NNF.
  • 1 (satu) Botol urine yang, Positif mengandung Metamfetamina. Dengan nomor barang bukti 10.507 / 2023 / NNF. Atas nama LATAWI Bin LAICCANG.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan golongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalias barang bukti Narkotika  No. LAB : 5234 / NNF / XII / 2023, tanggal 28 Desember 2023 menerangkan bahwa :
  • 1 (satu) Botol urine yang, Positif mengandung Metamfetamina. Dengan nomor barang bukti 10.510 / 2023 / NNF. Atas nama HAERUL Alias TIZON Bin SUPARDI.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan golongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Terdakwa dan Saksi LATAWI Bin LAICCANG tidak memiliki Surat izin dari pihak yang berwenang untuk, menjual, membeli, menerima, menjadi parantara dalam jual beli atau menyerahkan dan atau memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis sabu.
  • Pada tahun 2020 terdakwa sebelumnya pernah dijatuhi hukuman dalam perkara narkotika jenis shabu.

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya