Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2019/PN Sdr PT. BANK RAKYAT INDONESIA, Tbk KANTOR CABANG SIDENRENG RAPPANG 1.Ir. EDY SAHLAN SELLANG
2.ROSMLAWADEWI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2019/PN Sdr
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, Tbk KANTOR CABANG SIDENRENG RAPPANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOER PRIBADI SUMITRO, ASRI NURHADI, AZIZAH DACHRI dan ASHADI SEPT. BANK RAKYAT INDONESIA, Tbk KANTOR CABANG SIDENRENG RAPPANG
Tergugat
NoNama
1Ir. EDY SAHLAN SELLANG
2ROSMLAWADEWI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 11.443.997,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian hukum yang tertuang dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: Surat Pengakuan Hutang Nomor:  PK18121YRE/5065/12/18 Tanggal 31/12/2018 ; 
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: Surat Pengakuan Hutang Nomor:  PK18121YRE/5065/12/18 Tanggal 31/12/2018 ; Tanggal 13/09/2019; dimana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 11.443.997,- (Sebelas juta empat ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah)
  5. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan BPKB No. 6102144 R atas nama Hamzah yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak